Rabu, 07 Desember 2011

PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Beberapa pekan terakhir ramai diberitakan tentang gerakan NII, terutama setelah terungkap maraknya mahasiswa/pelajar yang hilang atau orang tua yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya. Ditambah dengan pengakuan dari mereka yang pernah direkrut atau pernah menjadi bagian dari gerakan itu, membuat isu NII ini semakin menghangat di tengah masyarakat.
Sesungguhnya persoalan gerakan NII ini bukanlah hal baru. Dia sudah ada sejak beberapa puluh tahun lalu. Kasus hilangnya anggota keluarga juga sudah terjadi sejak lama. Bahkan usaha untuk membongkar jaringan ini, termasuk mengungkap keterkaitan antara pesantren al-Zaitun dan AS Panji Gumilang dengan gerakan NII dengan segala penyimpangannya baik secara fiqh maupun sosial dan ekonomi (keuangan) juga sudah dilakukan. Tapi, meski semua temuan itu berikut bukti dan saksi cukup lengkap, tidak pernah ada tindakan apapun dari aparat yang berwenang.
Oleh karena itu, mencuatnya kembali kasus NII di tengah berbagai persoalan yang tengah membelit bangsa ini dan pembiaran oleh aparat berwenang tentu mengundang tanya. Berdasar pada bukti dan fakta ada, maka: Pertama, sangat boleh jadi ini semua dilakukan untuk mendiskreditan dan monsterisasi (memunculkan ketakutan) di tengah masyarakat terhadap kegiatan dakwah (pengajian, training-training keislaman dan sebagainya) dan  gagasan mengenai penegakan syariah.  Buktinya, sekarang ini ada usaha sistematis untuk misalnya, mengawasi kegiatan-kegiatan dakwah di sekolah-sekolah dan kampus. Juga munculnya ketakutan pada sementara anggota masyarakat di berbagai tempat sehingga mencegah anggota keluarganya ikut dalam kegiatan pengajian.
Kedua, ini dilakukan untuk makin mematangkan situasi dan kondisi serta psikologi masyarakat guna memuluskan pengesahan RUU Intelijen. Terbukti, pernyataan sejumlah pejabat di bidang polhukam, didukung oleh beberapa pengamat, selalu menunjuk lemahnya kewenangan aparat intelijen sebagai penyebab dari ketidakmampuan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya rangkaian teror bom, termasuk membendung aktifitas yang mengatasnamakan gerakan NII itu.
Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1.      Menolak segala bentuk usaha pembatasan kegiatan dakwah dan gagasan mengenai penegakan syariah, karena dakwah adalah kegiatan yang sangat mulia dan penting guna meningkatkan kualitas umat. Sementara penegakan syariah, dan negara yang menerapkan syariah, mutlak diperlukan sebagai jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah membelit bangsa dan negara ini. Dan juga sesungguhnya penerapan syariah di semua aspek kehidupan dan di semua level, termasuk oleh negara, merupakan manifestasi ibadah kita kepada Allah SWT.
2.      Menolak pengaitan maraknya isu gerakan NII, juga serangkaian teror bom yang terjadi akhir-akhir ini,  dengan keperluan pengesahan segera RUU Intelijen. Di dalam RUU itu masih sangat banyak pasal-pasal yang bermasalah. RUU semacam itu tidak boleh disahkan, karena pasti akan menimbulkan madharat yang sangat besar buat kehidupan masyarakat, khususnya terhadap aktifitas dakwah.
3.    Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan tidak gentar dalam memperjuangkan tegaknya kembali syariah dan khilafah karena inilah jalan yang diridhai oleh Allah SWT dan yang akan membawa negeri ini kepada kebaikan yang hakiki. Insya Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar