PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Beberapa pekan terakhir ramai
diberitakan tentang gerakan NII, terutama setelah terungkap maraknya
mahasiswa/pelajar yang hilang atau orang tua yang melaporkan kehilangan
anggota keluarganya. Ditambah dengan pengakuan dari mereka yang pernah
direkrut atau pernah menjadi bagian dari gerakan itu, membuat isu NII
ini semakin menghangat di tengah masyarakat.
Sesungguhnya persoalan gerakan NII ini bukanlah hal baru. Dia sudah
ada sejak beberapa puluh tahun lalu. Kasus hilangnya anggota keluarga
juga sudah terjadi sejak lama. Bahkan usaha untuk membongkar jaringan
ini, termasuk mengungkap keterkaitan antara pesantren al-Zaitun dan AS
Panji Gumilang dengan gerakan NII dengan segala penyimpangannya baik
secara fiqh maupun sosial dan ekonomi (keuangan) juga sudah dilakukan.
Tapi, meski semua temuan itu berikut bukti dan saksi cukup lengkap,
tidak pernah ada tindakan apapun dari aparat yang berwenang.
Oleh karena itu, mencuatnya kembali kasus NII di tengah berbagai
persoalan yang tengah membelit bangsa ini dan pembiaran oleh aparat
berwenang tentu mengundang tanya. Berdasar pada bukti dan fakta ada,
maka:
Pertama, sangat boleh jadi ini semua dilakukan untuk
mendiskreditan dan monsterisasi (memunculkan ketakutan) di tengah
masyarakat terhadap kegiatan dakwah (pengajian, training-training
keislaman dan sebagainya) dan gagasan mengenai penegakan syariah.
Buktinya, sekarang ini ada usaha sistematis untuk misalnya, mengawasi
kegiatan-kegiatan dakwah di sekolah-sekolah dan kampus. Juga munculnya
ketakutan pada sementara anggota masyarakat di berbagai tempat sehingga
mencegah anggota keluarganya ikut dalam kegiatan pengajian.
Kedua, ini dilakukan untuk makin mematangkan situasi dan
kondisi serta psikologi masyarakat guna memuluskan pengesahan RUU
Intelijen. Terbukti, pernyataan sejumlah pejabat di bidang polhukam,
didukung oleh beberapa pengamat, selalu menunjuk lemahnya kewenangan
aparat intelijen sebagai penyebab dari ketidakmampuan pemerintah untuk
mengantisipasi terjadinya rangkaian teror bom, termasuk membendung
aktifitas yang mengatasnamakan gerakan NII itu.
Berkenaan dengan hal itu, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Menolak segala bentuk usaha pembatasan kegiatan dakwah dan
gagasan mengenai penegakan syariah, karena dakwah adalah kegiatan yang
sangat mulia dan penting guna meningkatkan kualitas umat. Sementara
penegakan syariah, dan negara yang menerapkan syariah, mutlak diperlukan
sebagai jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah
membelit bangsa dan negara ini. Dan juga sesungguhnya penerapan syariah
di semua aspek kehidupan dan di semua level, termasuk oleh negara,
merupakan manifestasi ibadah kita kepada Allah SWT.
2. Menolak pengaitan maraknya isu gerakan NII, juga serangkaian
teror bom yang terjadi akhir-akhir ini, dengan keperluan pengesahan
segera RUU Intelijen. Di dalam RUU itu masih sangat banyak pasal-pasal
yang bermasalah. RUU semacam itu tidak boleh disahkan, karena pasti akan
menimbulkan madharat yang sangat besar buat kehidupan masyarakat,
khususnya terhadap aktifitas dakwah.
3. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak
mudah terprovokasi dan tidak gentar dalam memperjuangkan tegaknya
kembali syariah dan khilafah karena inilah jalan yang diridhai oleh
Allah SWT dan yang akan membawa negeri ini kepada kebaikan yang hakiki.
Insya Allah.